BENGKULU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Carateker atau Penjabat Gubernur Bengkulu. Penjabat yang dilantik pagi ini (18/2) adalah Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yaitu Drs. Robert Simbolon, MPA.
“Iya jam 09.00 WIB ini ada pelantikan penjabat Gubernur Bengkulu di Kemendagri. Yang ditunjuk itu pejabat eselon I tingkat pusat, karena itu persyaratannya,” kata Plh Gubernur Bengkulu, Hamka Sabri. Penunjukan penjabat gubernur ini juga dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu Edie Hartawan, M.Si. Dengan ditunjuknya penjabat gubernur maka diperkirakan pelantikan bupati/wakil bupati yang dirancang 26 Februari ini dilakukan langsung oleh penjabat gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan gubernur definitif. “Ada kemungkinan pak penjabat nanti yang melantik bupati/wakil bupati definitif terutama untuk daerah yang tidak bersengketa lagi di MK,” terang Edie Hartawan, M.Si. Pemprov Bengkulu melalui Biro Pemerintahan dan Kesra sudah menyampaikan usulan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bupati/wakil bupati periode 2016-2021, dan pengangkatan bupati/wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (mendagri). SK pemberhentian maupun SK pengangkatan tinggal diteken Mendagri. Dari 8 kabupaten menggelar Pilkada sebanyak 6 kabupaten mengajukan usulan SK pemberhentian dan pengangkatan bupati/wakil bupati. Yaitu, Kabupaten Seluma, Kepahiang, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Lebong, Mukomuko. Sementara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur baru mengajukan usulan SK pemberhentian. “Tujuh kabupaten masa jabatan bupatinya sudah berakhir di Februari ini. Sedangkan Kaur bulan Mei jadi kemungkinan pelantikan bupatinya pada tahap selanjutnya,” sambung Edie. Lanjut Edie, untuk pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bengkulu Selatan bisa saja diserentakkan dengan 6 kabupaten lainnya pada akhir Februari ini yang dilaksanakan secara virtual, Namun itu kembali lagi pada pengajuan daerah untuk usulan SK pengangkatan bupati/wakil bupati terpilh kepada Mendagri, melalui Pemprov Bengkulu. “KPU Bengkulu Selatan menetapkan, lalu DPRD paripurnakan dalam minggu ini selesai. Maka Senin sudah bisa kita ajukan untuk SK pengangkatan bupati/wakil bupati terpilih,” jelas Edi. Kemendagri memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). “Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal. Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK. “Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari). Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi. Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya. Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pascaputusan sengketa dari MK ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021. “Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal. Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya. “Nah sementara untuk yang Juli, yaitu Kab. Yalimo, kemudian September, Kab. Mamberamo Raya dan Kab Muna, dan yang terakhir nanti Kota Pematang Siantar yang (masa jabatannya berakhir pada) Februari 2022, kita akan mencoba nanti melantik pada bulan Juli atau September. Untuk daerah yang 4 ini, beberapa hal masih kami komunikasikan, agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang 5 tahun,” tandas Akmal. Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan, di masa pandemi ini, tetap berjalan. “Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya. Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. Sementara untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menyampaikan saat ini masih dalam proses. Sebelum pelantikan kepala daerah terpilih itu diawali dengan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Seperti melalui tahapan penetapan Paslon terpilih oleh KPU Provinsi Bengkulu. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, rapat paripurna pengusulan oleh DPRD dan penyiapan Surat Keputusan (SK) untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Lalu, tinggal menunggu Keputusan Presiden dan dilantik oleh Presiden. Sementara untuk mekanisme, pihaknya masih menunggu informasi. "Semakin cepat persyaratan dipenuhi tentu akan semakin baik pula persiapan pelantikan," kata Benni. Disisi lain, hari ini pada pukul 10.00 WIB akan digelar pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilgub 9 Desember 2020 lalu. Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra, S.Ag, MM menyampaikan penetapan ini dilakukan sesuai instruksi KPU RI pasca dibacakan putusan MK pada Selasa (16/2) lalu. Apabila Pleno penetapan sudah dilaksanakan hari ini, maka direncanakan keesokan harinya, Jumat (19/2) akan langsung menindaklanjuti. "Jika besok (hari ini, red) kita sudah pleno penetapan, maka Jumat besoknya kita langsung tindaklanjuti bahan untuk pengusulan pelantikan oleh Presiden. Dan juga hasil penetapan ini kita sampaikan ke pimpinan DPRD Provinsi," ucap Irwan. Dalam pelaksanaan pleno penetapan tersebut juga tetap digelar dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. "Kita sudah siapkan banyak kursi, kita juga akan atur jaraknya sesuai dengan prokes. Termasuk juga menyiapkan handsanituzer. Kita juga mengimbau kepada seluruh yang hadir untuk juga tetap menggunakan masker," paparnya. Untuk diketahui, selain di tingkat Pilgub Bengkulu, ada 2 kabupaten lagi yang belum menggelar Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur, sementara untuk Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Seluma sudah melakukan penetapan. "Yang belum ini kan yang masih sengketa, untuk Bengkulu Selatan putusannya sudah pada 16 Februari dan Kaur pada 17 Februari kemarin. Secara lisan keduanya sudah menyampaikan kepada kita bahwa akan menggelar pleno penetapan pada Jumat, 19 Februari nanti. Namun kalau secara resminya, suratnya baru kita kirimkan tadi, dan kita masih menunggu balasan surat tersebut," jelas Irwan. (war) Biodata Nama : Drs. Robert Simbolon, MPA NIP : 19640828 198503 1 012 Tempat dan Tanggal Lahir : Pallimutan, 28 Agustus 1964 Agama : Katolik Pangkat/Golongan : Pembina Utama (IV/e) Pendidikan Terahir : S-2 Public Administration/ S-3 (Kandidat Doktor) Ilmu Pemerintahan Jabatan : Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RIWAYAT JABATANRobert Simbolon Caretaker Gubernur Bengkulu, Hari Ini KPU Pleno Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih
Kamis 18-02-2021,11:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :