HONDA

BKSDA Ingatkan 12 Kades Seluma untuk Jaga Kawasan Cagar Alam di Libur Panjang

BKSDA Ingatkan 12 Kades Seluma untuk Jaga Kawasan Cagar Alam di Libur Panjang

Upaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu dalam mengingatkan 12 kepala desa di Seluma agar menjaga batas kawasan Cagar Alam (CA) selama libur panjang. --Dok/koranrbid

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu mengingatkan 12 kepala desa (kades) di Kabupaten Seluma untuk mematuhi batas-batas kawasan Cagar Alam (CA). 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran pemanfaatan kawasan tersebut, terutama menjelang libur panjang seperti Idul Fitri dan Tahun Baru.

BACA JUGA:Setelah Ditutup 3 Bulan, Napal Jungur Kembali Dibuka, Wisata Andalan Seluma Siap Sambut Libur Nataru

BACA JUGA:Remaja Ngamuk di Seluma, Serang Warga yang Melintas Pakai Senjata Tajam, Dua Korban Alami Luka Sabetan

Dikutip dari KORANRB.ID, Plt. Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Bengkulu, Zainal Asikin, menjelaskan bahwa 12 kepala desa yang menerima surat edaran (SE) tersebut adalah Kades Ketapang Baru, Kades Tedunan, Kades Padang Bakung, Kades Genting Juar, Kades Riak Siabun, Kades Kungkai Baru, Kades Pasar Ngalam, Kades Tawang Rejo, Kades Pasar Talo, Kades Penago Baru, Kades Penago 1, dan Kades Pasar Seluma.

Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres Seluma, dan Dandim 0425/Seluma.

“12 kades yang kami kirim SE itu merupakan desa-desa yang wilayahnya berdampingan dengan kawasan Cagar Alam,” ujar Zainal Asikin.

Surat edaran ini bertujuan mengingatkan kepala desa agar tidak memanfaatkan kawasan Cagar Alam di luar fungsinya. 

BACA JUGA:BKD Seluma Cairkan Rp 13 Miliar ADD Tambahan, 90 Desa Sudah Terima

BACA JUGA:Taman Kuliner Seluma Tercoreng Isu Prostitusi, Pedagang Minta Penertiban

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pemanfaatan kawasan Cagar Alam hanya diperbolehkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kegiatan pendukung budidaya.

“Kami mengimbau agar kawasan CA tidak dipergunakan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam, serta tidak melakukan kegiatan komersial seperti memungut biaya masuk ke dalam kawasan CA,” tambah Zainal.

Sementara itu, Polres Seluma telah mendirikan tiga pos pengamanan (Pospam) untuk menghadapi libur panjang perayaan Tahun Baru. 

Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prastyo, SIK, MH, menyebutkan bahwa pospam tersebut berada di Simpang 6 Tais Kecamatan Seluma, dekat Bank Mandiri Kecamatan Sukaraja, dan kawasan Pantai Ancol Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: