BENGKULU - Setelah mendatangi dan melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, sejumlah nelayan tradisional langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (19/2) siang. Kedatangan sejumlah massa tersebut untuk mempertanyakan tuntutan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terhadap keempat terdakwa kasus kepemilikan alat trawl yang dinilai tidak memuaskan pihak nelayan tradisional.
"Kita menyampaikan aspirasi, dalam hal ini nelayan tradisional itu merasa tidak puas atas tuntutan dari jaksa yang hanya menuntut 10 bulan penjara, kok lebih tinggi hukuman orang yang maling ayam. Kami juga menanyakan kenapa tuntunan tersebut tidak sesuai undang-undang serta kita menanyakan kepada Kejati seperti apa kapasitas Jaksa Penuntut Umum itu apakah sudah memenuhi standar yang diatur undang-undang," sampai Koordinator Aksi, Rusman. Sementara itu, menanggapi kehadiran dan ketidakpuasan massa terhadap tuntutan JPU, Asintel Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo mengatakan, jaksa yang ditunjuk untuk melakukan persidangan dalam kasus tersebut telah memenuhi standar yang sesuai. Ia juga mengatakan atas tuntutan tersebut jaksa telah melalui berbagai pertimbangan untuk memberikan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan yang ada. "Mereka datang untuk menyampaikan aspirasinya dalam sidang kasus kepemilikan alat trawl. Mereka merasa tidak puas akan tuntutan kita. Tuntutan kita 10 bulan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Untuk puas atau tidak puas kita sebagai penegak hukum bukan untuk memuaskan semua pihak. Tapi kita mencari keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat," jelasnya. (tok)Pertanyakan Tuntutan, Aksi Sejumlah Nelayan Tradisional Berlanjut ke Kejati
Jumat 19-02-2021,16:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :