PELABAI - Pengandangan kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terpaksa dihentikan. Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak bisa melanjutkannya karena terkendala minimnya anggaran yang disiapkan. Dari kebutuhan anggaran Rp 250 juta sesuai yang diusulkan BKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun ini, hanya Rp 56 juta yang disetujui. Alhasil dari 327 unit randis yang harusnya dikandangkan, baru 7 unit yang berhasil ditarik tim penertiban aset BKD. Semua randis yang berhasil dikandangkan itu berjenis roda dua. ''Sementara dari total randis yang harus kami tarik itu, 300 diantaranya tornas (motor dinas, red) dan 27 unit mobnas (mobil dinas, red),'' kata Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si. Atas kondisi itu, Putra mengaku akan koordinasi dahulu ke Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Jika memang anggarannya tidak ditambah sesuai yang diusulkan, pihaknya tidak bisa melanjutkan pengandangan randis. ''Tidak semua randis itu berada di Lebong dan tidak semuanya dalam kondisi baik sehingga perlu ditarik dan untuk menariknya butuh bantuan pihak ketiga yang harus disewa,'' terang Putra. Lebih lanjut disampaikannya, hampir seluruh pejabat maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdata menggunakan randis yang akan dilelang itu tidak sanggup mengantarnya ke Kantor Bupati Lebong. Justru itu pihaknya akan koordinasi ke Plh bupati untuk memastikan tindak lanjutnya. ''Siapa tahu Pak Bupati bisa menekan agar pejabat atau OPD mengantar sendiri randis yang dipakainya ke Kantor Bupati,'' tutup Putra. Sementara untuk lelangnya sendiri belum bisa dipastikan dapat terlaksana tahun ini. Soalnya Bidang Aset masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Baik untuk penilaian kondisi fisik dan kelengkapan dokumen randis guna penetapan harga limit yang butuh anggaran Rp 200 juta maupun pelaksanaan lelangnya. (sca)
Terkendala Anggaran, Randis Urung Dikandangkan
Senin 22-02-2021,09:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :