CURUP - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) mengingatkan seluruh pemerintah desa (Pemdes) agar tidak lupa menganggarkan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021. Dananya yaitu bersumber dari Dana Desa (DD) dengan minimal anggaran 8 persen dari total DD yang diterima masing-masing desa. Diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten RL Suradi Rifai kemarin, penetapan besaran anggaran penanganan Covid-19 minimal 8 persen tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor : SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021. Selengkapnya Baca EpaperRB
Minimal 8 Persen dari DD untuk Penanganan Covid-19
Rabu 03-03-2021,12:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :