Anak Umur 13 Tahun Terlibat Curanmor 

Kamis 04-03-2021,11:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Putri Hijau dan pencurian HP di Kota Arga Makmur. Dua pelaku pencurian satu unit motor tersebut diketahui masih anak-anak berusia 13 tahun dan berstatus masih sekolah. Sedangkan satu pelaku pencurian HP yakni seorang wanita yang juga masih berstatus anak-anak berusia 16 tahun. Sedangkan rekan berinisial SM (19) warga Kecamatan Hulu Palik. Kejadian curanmor tersebut pada 22 Februari lalu. Kedua pelaku menggasak motor Honda Beat BD 4469 SS milik Dwi Prasetyo (24) warga Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau yang berada di dalam rumah korban. Selengkapnya baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait