ARGA MAKMUR – Pemkab Bengkulu Utara (BU) resmi memberhentikan Suranto dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Raman. Pemecatan dilakukan setelah putusan pengadilan menghukumnya 15 bulan penjara terkait kasus korupsi dan kini sudah mendekam di lapas. Kabag Pemerintahan Drs. Sudarman menuturkan jika Pemkab BU sudah melaklukan pemberhentianj setlah mendapatkan salinan putusan pengadilan. Ini setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Suranto mulai terhitung menjalani hukuman. “Setelah memang dasar putusannya ada, dan berkekuatan hukum tetap kita langsung porses. Saat ini sudah diberhentikan,” kata Sudarman. Selengkapnya baca di Epaper RB
Lagi, Kades Bakal Dipecat, Kades Tj Raman Kosong
Senin 08-03-2021,11:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :