Rumah Mufran dan Kantor KONI Digeledah
Senin 08-03-2021,17:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
BENGKULU - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, melakukan penggeledahan di dua rumah Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron, dan Sekretariat KONI di Jalan Basuki Rahmad Nomor 14, Senin (8/3). Dari pengeledahan ini, penyidik menyita beberapa dokumen dan CPU Komputer.
Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung, S.IK melalui Kasubdit Tipikor Kompol Imam Wijayanto mengatakan, pengeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, "Kita mencari dokumen untuk pendukung penyidikan kami. Selain dari dokumen kita juga menyita CPU, " kata Imam.
Sementara Itu, Bendahara KONI Erwan menerangkan, dokumen yang disita oleh penyidik seperti Dokumen SPJ pembayaran 2019 dan 2020, serta peralatan komputer. "Kita kooperatif menyerahkan apa yang dibutuhkan penyidik," jelasnya.
Pengeledahan dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dimulai dari rumah Mufran Imron, lalu ke sekretariat KONI Provinsi Bengkulu. Ketua KONI Mufran sendiri tidak terlihat pada saat penggeledahan, baik dikediamannya maupun di sekretariat KONI. Bahkan pengakuan dari Erwan, Mufran terakhir masuk Kantor pada Desember 2019. " Sudah lama iya ketua tidak masuk ke kantor," jelasnya.
Dari data dihimpun Rakyat Bengkulu, adapun dana hibah untuk KONI Rp 15 miliar yang diusut, diantaranya anggaran diperuntukkan bagi pembinaan masing-masing cabor saat menghadapi Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) ke-10 tahun 2019. Diketahui uang bantuan bagi cabor itu masing-masing dialokokasikan Rp 250 juta. Namun dana yang diterima pengurus masing-masing cabor rata-rata baru Rp 40 juta.
Selain itu, Polda juga mendalami dana reward bagi atlet yang meraih medali di Porwil ke-10, yang diduga belum semuanya dibayarkan dan diterima atlet berprestasi. Serta dana kegiatan persiapan mengikuti PON di Papua tahun 2020 lalu. (wij)
Tags :
Kategori :