Kasus Penganiayaan Berujung Damai

Selasa 09-03-2021,13:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN – Polres Kaur dan pihak Kejari Kaur dalam minggu ini berhasil menyelesaikan dua perkara penganiayaan secara damai atau restorative justice. Satu perkara Senin (8/3) diselesaikan di Unit Pidum Polres Kaur, antara pelapor Maulana (49) warga Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, dengan terlapor Maimuna (39) juga warga Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah. Dalam kasus ini korbannya adalah Fadilah Ayudira (10) pelajar warga Desa Sukarami. Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban sekitar tanggal 27 Februari 2021 yang lalu. Bahkan keduanya belah pihak telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara penganiayaan tersebut ke jalur hukum. Dan surat perjanjian tersebut sendiri telah dibuat dan ditandatangani oleh terlapor. Selengkapnya baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait