SELUMA – Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi pada 21 November 2020 lalu di ruas jalan Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan terus berlanjut. Dalam lakalantas tersebut mengakibatkan seorang pejalan kaki, Yulianto (64) meninggal dunia. Anggota Unit Laka Sat Lantas Polres Seluma telah menetapkan pengendara sepeda motor yang menabrak korban sebagai tersangka. "Untuk pengendara sepeda motor yakni Tian Hardi (23) seorang mahasiswa warga Jalan Beringin Perum Sakinah 3 Kelurahan Tanjung Agung telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu Jangkung Riyanto, S.IKom, MM. Selengkapnya baca di Epaper RB
Kasus Laka, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Selasa 09-03-2021,14:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :