HONDA

293 Perusahaan di Mukomuko, 16.237 Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

293 Perusahaan di Mukomuko, 16.237 Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 293 perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. 

Dari jumlah itu, 16.237 karyawan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, mengatakan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

"Dari total 16.237 orang karyawan yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu tersebar di 293 perusahaan yang beroperasi di Mukomuko," ujarnya saat dihubungi, Rabu 11 Februari 2026.

BACA JUGA:Belum Ada Kasus, Dinkes Kota Bengkulu Ingatkan Bahaya Virus Nipah dari Buah Terkontaminasi

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Inventarisasi 20 Lokasi Eks HGU untuk Dikelola Bank Tanah

Ia mengungkapkan, perusahaan dengan jumlah kepesertaan terbesar berasal dari PT Agromuko, dengan lebih dari 3.500 karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut menunjukkan komitmen sejumlah perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja. Meski demikian, Pemkab Mukomuko tetap melakukan pengawasan dan validasi data kepesertaan.

"Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja benar-benar telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai ada karyawan yang bekerja, tetapi tidak mendapatkan perlindungan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja," tegasnya.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan perusahaan dengan jumlah pekerja aktif di lapangan.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Mukomuko Tanam Uwi Ungu

BACA JUGA:SPMB 2026 Bengkulu Siap Digelar, Pemprov Pastikan Proses Lebih Tertib dan Transparan

Nakertrans juga mengimbau seluruh perusahaan di Mukomuko agar patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.

"Dengan langkah pengawasan dan sinkronisasi data yang kami lakukan, diharapkan tercipta iklim kerja yang aman, tertib, serta menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Mukomuko," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: