KPK Ingatkan Sekda dan BUMD di Provinsi Bengkulu

Rabu 10-03-2021,17:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – KPK menggelar Rapat Koordinasi (rakor) bersama Pemprov Bengkulu tentang pencegahan korupsi pada BUMD, Rabu (10/3) secara daring. Dalam rakor tersebut KPK juga mengingatkan agar Sekdaprov Bengkulu dan BUMD milik Provinsi Bengkulu untuk melakukan beberapa hal terkait pencegahan korupsi di internal BUMD.

“Membangun Whistle-Blowing System (WBS) berbasis IT yang terintegrasi dengan KPK. Membangun sistem perlindungan pelapor dan kultur penanganan pengaduan yang mengutamakan kerahasiaan pengadu,” ujar Kepala Satgas Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua.

Selain itu, sambung Maruli, juga pemerintah daerah dapat memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lalu membuat sistem penyelesaian pelanggaran secara berjenjang. Misalnya direksi oleh komisaris, pegawai oleh direksi, dan lainnya. Memberikan premi dan penghargaan kepada pegawai BUMD sesuai kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi KPK, Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di internal BUMD di Provinsi Bengkulu. Beliau pun mengingatkan para perwakilan BUMD yang hadir untuk menerapkan sistem antikorupsi di dalam organisasi mereka. (key/rls)

Tags :
Kategori :

Terkait