Pemilik Histeris Tak Terima Aset Cucian Mobil Disita PN Bengkulu

Rabu 10-03-2021,18:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU -  Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu melakukan eksekusi penyitaan aset dengan mengosongkan isi cucian mobil Rama Auto Sport yang berlokasi di Jalan.P. Natadirja Kecamatan Gading Cempaka milik Noni Lidya. Eksekusi ini dilakukan pada Rabu (10/3).

Eksekusi tersebut hasil putusan perdata perjanjian kerjasama bisnis antara Zamron, anak Ajis Ahmad selaku penggugat dan Noni Lidya selaku tergugat. Noni yang tidak terima dengan eksekusi itu histeris, beruntungnya anggota Polwan Polres Bengkulu yang mengawal eksekusi bisa menenangkan Noni.

Menurut Noni, bahwa putusan tersebut tak adil. KJPP menilai aset bernilai Rp 446 juta, padahal aset di lokasi cucian mobil yang dibangunnya bersama Alm Ajis Ahmad ini bernilai Rp 800 juta. "Kami tidak menolak dieksekusi, tapi penghitungan nilai aset yang kami bangun sejak tahun 2007 ini tidak wajar," beber Noni.

David Kurniawan selaku juru sita menegaskan, bahwa eksekusi ini dilakukan setelah 2 tahun tertunda. Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak, S. IK, melalui Kabag Ops Polres Bengkulu AKP Enggar Alimbaldi menerangkan, personel Polres dan Polsek Gading Cempaka hanya melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kita sifatnya hanya mengawal, untuk menghindari ada hal yang tidak di inginkan," ujar Enggar.

Sementara itu, Penasihat Hukum Penggugat Zainal Arifin SH, menambahkan sebelum dilakukan eksekusi tersebut karena tidak ada titik temu dalam musyawarah. "Eksekusi ini dilakukan terpaksa karena sudah tidak ada jalan keluar lagi, karena musyawarah dengan pihak tergugat tidak pernah ada titik temu," demikian Zainal. (wij)

Tags :
Kategori :

Terkait