KEPAHIANG - Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. Untuk memastikan apakah pembangunan Tempat Pembuangan Sementra (TPS) di RSUD Kepahiang berdampak terhadap lingkungan atau tidak.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan rencana tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap pihak DLH tersebut guna meminta hasil analisas dari DLH Kepahiang mengenai limbah berbahaya yang disimpan di TPS tersebut. "Dari keterangan pihak DLH nanti baru kita bisa ketahui seperti apa pembangunan TPS tersebut, apakah melanggar aturan konservasi atau tidak," kata Welliwanto. (sly)Penyidik Tipidter Polres Kepahiang Akan Panggil DLH
Sabtu 13-03-2021,18:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :