Tidak Boleh Lagi Absen dari Jauh

Senin 15-03-2021,10:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus mengevaluasi penerapan absensi elektronik (e-Absensi) PNS. Salah satunya akan menghapus pemberlakukan absensi jarak jauh. Jika selama ini PNS eselon II boleh mengisi absen dengan jarak maksimal 20 kilometer dan PNS eselon III dan IV maksimal 30 meter dari posisi kantornya, ke depan wacananya tidak boleh lagi Selengkapnya Baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait