PELABAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus mengevaluasi penerapan absensi elektronik (e-Absensi) PNS. Salah satunya akan menghapus pemberlakukan absensi jarak jauh. Jika selama ini PNS eselon II boleh mengisi absen dengan jarak maksimal 20 kilometer dan PNS eselon III dan IV maksimal 30 meter dari posisi kantornya, ke depan wacananya tidak boleh lagi Selengkapnya Baca di Epaper RB
Tidak Boleh Lagi Absen dari Jauh
Senin 15-03-2021,10:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :