KOTA BINTUHAN - Setelah melakukan pemeriksaan hingga dini hari ini (17/3) penyidik Tipikor Polres Kaur akhirnya menaikan status salah satu saksi jadi tersangka. Ha (42) yang juga Ketua Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaur Tengah dan perangkat desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus SK Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Ha saat ini juga sudah ditahan di Mapolres Kaur. Dari pantauan RB, Rabu pagi (17/3) sekitar pukul 09.30 WIB, Ha yang sudah berstatus sebagai tersangka kembali jalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Sopian Saidi Siregar, SH, MKn. Menurut keterangan Sopian, kalau kliennya saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan penyidik Polres Kaur. Untuk itu pihaknya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi Ha dalam kasus ini. "Kita akan mendampingi dan akan memberikan pembelaan nantinya di pengadilan. Sampai saat ini Ha mengaku kalau apa yang dilakukannya untuk kepentingan organisasi agar SK NIPD itu terbit," kata Sopian. Sementara itu pagi ini (17/3) penyedik Tipikor Polres Kaur kembali akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya. Termasuk juga pihak PMD Kaur juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan. (cik)Ditetapkan Tersangka Pungli SK NIPD, Ketua PPDI Kaur Tengah Ditahan Polisi
Rabu 17-03-2021,11:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :