Polsek Sungai Rumbai Mediasi Pengaduan, Sepakat Damai Batal Berujung Hukum

Rabu 17-03-2021,11:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SUNGAI RUMBAI - Mengurangi setiap pengaduan masyarakat harus berujung hukum, Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda. Edi Purwanto. SH mengambil langkah mediasi atau problem solving. Atas pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Mediasi ini antara pelapor, Guntur (33) warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dan terlapor, Junaidi (43) warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan digelar di Mapolsek Sungai Rumbai, sekitar pukul 08.30 WIB, Rabu (17/3). Dihadiri langsung Kapolsek, Kades Desa Gajah Mati, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gajah Mati dan keluarga dari pelapor dan terlapor.

"Hasilnya, mereka, pelapor dan terlapor bersepakat damai dan saling memaafkan. Dan terlapor pun berjanji tidak mengulangi lagi dengan perbuatan yang sama. Kota buatkan kesepakatan itu dalam bentuk berita acara perdamaian," kata Edi.

 Sebelumnya, pelapor mendatangi Mapolsek Sungai Rumbai. Melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 13 Februari 2021. Kejadian penganiayaan yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, dengan TKP di lahan kebun sawit milik perusahaan PT. PD Pati di wilayh Desa Gajah Mati. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait