Dapat Jatah 789 PPPK, Khusus Guru Honorer

Rabu 17-03-2021,12:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Pupus sudah masyarakat umum yang hendak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru. Pasalnya, Pemkab Mukomuko tahun ini hanya dibolehkan merekrut PPPK dari masyarakat yang sudah lama mengabdi sebagai guru honorer. Baik itu guru honorer yang berstatus pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) yang surat keputusan (SK) pengangkatannya diteken bupati. Maupun guru yang hanya punya SK diteken kepala dinas ataupun diteken kepala sekolah. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Edy Suntono, SH mengatakan, Mukomuko mendapatkan kuota penerimaan PPPK sebanyak 789 orang. Tersebar untuk seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun SMP Negeri. Selengkapnya baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait