Pemuda Asal Rejang Lebong Ditangkap karena Mencuri Motor

Rabu 17-03-2021,16:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan  AC (36) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL). AC ditangkap karena diduga sudah mencuri motor milik warga di Kota Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Andi Dady Nurcahyo SIK, menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang sudah menjadi korban pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka adalah warga RL. Tersangka lalu diamankan pada Senin (15/3) malam di rumahnya.

"Tersangka melakukan pencurian di Kelurahan Kampung Bali. Tersangka diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan juga untuk pengembangan," jelas Andi kepada RB, Rabu (17/3). (wij)

Tags :
Kategori :

Terkait