Sebar Berita Hoax Pengakuan Jaksa, Kajari Mukomuko: Bisa Dituntut Denda Rp 1 Miliar

Minggu 21-03-2021,09:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    MUKOMUKO - Masyarakat diminta untuk selalu tidak mudah percaya dan terprovokasi, dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya atau berita hoax. Tidak hanya itu, juga diminta untuk tidak membuat berita atau informasi, yang kebenarannya juga diragukan. Apalagi sampai menyebarkannya melalui media sosial.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH mengatakan, bagi mereka yang tetap nekat melakukan itu, maka bisa dituntut denda pidana hingga Rp 1 miliar. Kemudian juga dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun kurungan.

"Agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya. Dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada. Karena perbuatan tersebut dapat dijerat pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kajari didampingi Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH, Minggu (21/) pagi.

Penyataan tersebut dikeluarkan kajari, pascaberedarnya video di media sosial dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia ”.

"Jadi kita tegaskan, bahwa informasi dalam video tersebut, tidak benar atau hoax. Kami minta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video itu. Dan untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," tukas kajari. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait