PELABAI - Kendati sudah ada batasan minimal 6 bulan terhitung dilantik bagi bupati untuk melakukan mutasi jabatan PNS, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si pastikan mutasi yang digelar 17 Maret, tidak menyalahi aturan. Mengingat PNS yang dimutasi tidak ada yang pegang jabatan. ''PNS yang dimutasi hanya tenaga fungsional, yakni guru. Ada juga PNS struktural, tetapi statusnya hanya pindah tugas karena tidak menduduki jabatan,'' kata Sekda. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Sekda Pastikan Mutasi PNS Tak Langgar Aturan
Selasa 23-03-2021,10:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :