KEPAHIANG – Sudah puluhan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas dan disahkan DPRD Kabupaten Kepahiang sejak 17 tahun lalu. Namun dari puluhan Perda yang ada, banyak yang belum optimal direalisasikan. Untuk itu, Selasa (23/3) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja bersama Bappeda dan Bagian Hukum Setdakab di ruang rapat Komisi III DPRD Kepahiang. Rapat menginventarisir perda-perda yang sudah disahkan dan belum berjalan optimal selama masa kerja DPRD Kepahiang periode 2019-2024. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Perda Yang Sudah Disahkan Harus Segera Direalisasikan
Rabu 24-03-2021,11:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :