KEPAHIANG – Sejumlah Rp 4 miliar lebih anggaran Pilkada Serentak 2020 lalu dipastikan akan kembali ke kas negara. Ini setelah KPU dan Bawaslu Kepahiang mengklaim bahwa dari total dana hibah yang diterima kedua instansi ini, tak terpakai 100 persen. Sehingga sisa anggaran yang telah dialokasikan melalui APBD 2019 dan 2020 tersebut wajib dikembalikan ke negara. Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, dari Rp 20,7 miliar dana hibah yang diterima pihaknya sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sekitar Rp 2 miliar lebih tidak bisa digunakan. Ini lantaran perencanaan yang disusun KPU Kepahiang dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tidak sesuai dengan hasil yang ada di lapangan. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Bersisa Rp 4 M, Akan Kembali ke Kas Negara
Jumat 26-03-2021,10:50 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :