MUKOMUKO – Selain tengah mengupayakan pengembalian potensi kerugian negara dan menunggu tuntasnya penghitungan kerugian negara, tim penyidik Kejari Mukomuko terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkab Mukomuko di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS). Langkah ini untuk memastikan, ada atau tidaknya pihak lain terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 1,1 miliar tersebut. Menurut Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti-bukti akurat yang dapat menjadi bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarahkan kepada pihak lain, untuk ikut bertanggungjawab atas timbulnya potensi kerugian negara tersebut. Selengkapnya baca di Epaper RB
Dalami Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal
Jumat 26-03-2021,10:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :