SPj Fiktif DPRD Lebong, Diduga Tidak Hanya Satu Dewan

Minggu 28-03-2021,20:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  PELABAI - Pengusutan dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016, semakin menemui titik terang. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

''Yang pasti penggunaan SPj (surat pertanggungjawaban, red) untuk perjalanan dinas anggota DPRD itu tidak untuk satu orang saja,'' kata Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Intel Imam Hidayat, SH, MH.

Penggunaan SPj perjalanan dinas fiktif anggota DPRD yang merugikan keuangan daerah hingga Rp 1,4 miliar itu diketahui sesuai hasil pemeriksaan terhadap Eryantoni, mantan bendahara Sekretariat DPRD Lebong. Termasuk dari keterangan Kabag Keuangan dan mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Lebong.

''Dalam waktu dekat kami akan periksa kembali mantan sekwan (sekretariat DPRD, red) dan mantan bendahara untuk menggali informasi yang menurut kami masih perlu didalami. Termasuk mantan unsur pimpinan DPRD,'' tegas Imam.

Selain itu, Imam juga memastikan akan segera koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Itu untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait