BENGKULU - Salah seorang Mantri (marketing dan analisis mikro) KUR atau Account Officer (AO) Bank BRI Unit Betungan berinisial BG (33) diamankan oleh Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Lantaran menjadi pelaku tindak pidana perbankan berkaitan dengan penyalahgunaan uang setoran pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik nasabah di Bank BRI Unit Betungan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengatakan, penggelapan uang setoran pelunasan KUR tersebut terjadi sekira tahun 2019. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menerima uang dari beberapa korban yang merupakan nasabah binaannya untuk pelunasan KUR. Sebagai tanda bukti penerimaan setoran, pelaku kemudian memberikan bukti slip setoran pelunasan kepada nasabah yang ditandatanganinya. Namun oleh pelaku uang pelunasan pembayaran kredit tersebut tidak disetorkan ke Bank BRI Unit Betungan melainkan dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Sedangkan para nasabah mengira kewajiban bayar atas setoran kredit dianggap selesai dengan adanya bukti berupa slip setoran serta menerima agunan yang menjadi jaminan kredit dari pelaku. "Aksi dari pelaku diketahui saat evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Unit dan Internal Bank BRI Cabang Bengkulu untuk dilakukan special audit. Kemudian melaporkan ke pihak Polda Bengkulu. Dalam aksinya pelaku berhasil mengelapkan uang nasabah sebesar Rp. 60.280.000,-," bebernya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (tok)Gelapkan Uang Nasabah Hingga Rp 60 Juta, Mantri KUR Diamankan
Senin 29-03-2021,15:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :