Tidak Ada Bukti Keterlibatan, Satu Tangkapan Kasus Curat Dilepas

Senin 29-03-2021,19:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    CURUP – Setelah sebelumnya Tim Cobra Polres Rejang Lebong (RL) mengamankan dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) MAN Baitul Makmur Desa Perbo Kecamatan Curup Utara, salah satu terduga hanya dijadikan saksi. Yaitu AA (23) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang dilepas karena tidak ada bukti kuat keterlibatan AA pada aksi curat di MAN Baitul Makmur.

Sedangkan Wa (36) yang diduga sebagai pelaku utama sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres RL. Hal ini dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK. Awalnya mereka mengamankan terduga Wa di rumahnya bersama barang bukti hasil aksi curat di MAN. Selanjutnya, Wa mengakui dirinya tidak beraksi sendiri melainkan bersama rekannya AA.

‘’Namun saat dilakukan interogasi lebih lanjut, Wa mengaku mencuri ditempat lain bersama AA, namun tidak ada laporan polisi setelah di cek. Jadi memang tidak ada bukti kuat keterlibatan AA dalam aksi curat di MAN. Sehingga untuk terduga AA ini kita lepas dan sementara hanya sebagai saksi saja,’’ jelaw Rahmat. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait