BENTENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah (Benteng) menemukan 12 tambang Galian C ilegal. Pertambangan Galian C ini diketahui tidak memiliki izin, izin yang sudah mati dan tidak diperpanjang. Kepala DLH Benteng, Mahendra Gusti mengakui ia mendapatkan informasi adanya beberapa pertambangan Galian C illegal di Kabupaten Benteng. Setelah turun dan survei ke lapangan ternyata memang ditemukan pertambangan Galian C illegal dikarenakan tidak memiliki izin, perizinan mati tidak diperpanjang, kemudian adanya pertukaran manajemen dikarenakan dijual namun tidak mengurus perubahan perizinan. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Temukan 12 Galian C Ilegal
Selasa 30-03-2021,10:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :