Desa Sudah Bisa Ajukan Pencairan Anggaran

Rabu 31-03-2021,10:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Seluruh desa di Kabupaten Lebong sudah bisa mengajukan pencairan anggaran mandiri. Baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2021. Dengan Perbup itu, rata-rata setiap desa di Lebong akan menerima DD Rp 850 juta dan ADD Rp 420 juta. Itu sesuai pagu DD yang digelontorkan ke Lebong Rp 79,7 miliar dan pagu ADD yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Rp 38,4 miliar. ''Silahkan pemerintah desa melengkapi persyaratan pengajuan pencairannya,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, MH. Selengkapnya Baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait