PELABAI – Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mewajibkan seluruh pihak ketiga pelaksana kegiatan konstruksi di Kabupaten Lebong menggunakan pekerja yang benar-benar ahli di bidang konstruksi. Yakni pekerja yang kompetensinya sudah teruji melalui pelatihan sertifikasi serta mengantongi sertifikat dari Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK). Selengkapnya Baca di Epaper RB
Kategori :