Gugatan Dua Desa Ditolak

Rabu 31-03-2021,10:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Sidang gugatan oleh dua desa yakni Desa Ujung Padang dan Desa Padang Kelapo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tais. Kedua desa itu menggugat lantaran gaji perangkat mereka tidak dibayar Pemkab Seluma selama satu tahun lebih, yakni dari Januari 2020 hingga Maret 2021. PN Tais pun menyarankan keduanya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN). Kabag Hukum Pemkab Seluma kepada RB kemarin membenarkan hal itu.  “Eksepsi Pemkab Seluma diterima dan PN Tais menyatakan gugatan kedua desa itu ditolak karena bukan kewenangn PN Tais, tapi kewenangan PTUN,” sampainya. Selengkapnya Baca di Epaper RB

Tags :
Kategori :

Terkait