KOTA MANNA - Sebanyak 13 Indomaret di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) belum memiliki dokumen lengkap. Meski belum ada kelengkapan izin, OPD terkait seperti Disperindagkop Kabupaten BS belum bisa memberikan sanksi berupa penutupan gerai Indomaret, karena saat ini Disperindagkop Kabupaten BS masih terus melihat dokumen yang tersedia dahulu. Kepala Disperindagkop BS, Herman Sunarya mengatakan, usai tim perindustrian dan perdagangan melakukan telaah dokumen perizinan, dan tidak ditemukan satupun izin, maka Disperindagkop akan melakukan sanksi tegas berupa pembekuan perizinan dan yang terparah yakni sanksi penutupan. Selengkapnya baca di Epaper RB
Belum Putuskan Sanksi
Kamis 01-04-2021,11:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :