Dokumen Kurang, Pemerintah Tolak Demokrat Moeldoko, AHY Minta Kader Tak Euforia Berlebihan

Kamis 01-04-2021,12:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  JAKARTA - Drama dualisme Partai Demokrat (untuk sementara) berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menolak pengajuan status kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat terkait penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemarin (31/3). Dia menyebutkan, sejak hasil KLB diserahkan pada 16 Maret 2021, kubu Moeldoko diminta melengkapi sejumlah dokumen. Perbaikan dilakukan sekitar sepekan kemudian.

Dari hasil verifikasi, Kemenkum HAM memutuskan untuk menolak hasil KLB itu. Alasan Yasonna, penyelenggaraan KLB tidak memenuhi syarat konstitusi Partai Demokrat. Yakni, harus ada kehadiran 2/3 pemilik suara sah tingkat DPD dan 1/2 dari DPC. ”Masih terdapat (dokumen) kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD-DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD-DPC. Sehingga pemerintah menyatakan bahwa pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang ditolak,” ujarnya.

Yasonna menambahkan, apabila masih keberatan, pihak Moeldoko bisa mengajukan gugatan sengketa partai di pengadilan. Sebab, hal tersebut tidak lagi menjadi ranah pemerintah. Saat ini pemerintah tetap berpegang pada dokumen kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen netral dalam kisruh Partai Demokrat. ”Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan, pemerintah kok lambat dan mengulur-ulur waktu. Ini sama sekali tidak terlambat,” tegasnya.

Menanggapi hasil tersebut, kubu Moeldoko memastikan akan menggugat AD/ART kepengurusan AHY ke PTUN. Penggagas KLB Deli Serdang Hencky Luntungan memastikan, pada saatnya nanti gugatan akan dilayangkan. ”Jadi, langkah kami adalah PTUN. Ada gugatan, ada gugatan penipuan serta kebohongan publik, itu akan dilakukan teman-teman di DPP KLB. Kapan, urusan mereka,” tegasnya.

AHY pun merespons lega keputusan pemerintah. Hasil yang disampaikan tersebut menegaskan bahwa kepengurusan Demokrat saat ini sah. Konstitusi berupa AD/ART yang mereka miliki juga sah. ”Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” ucapnya.

Putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga mengapresiasi para kader yang telah menunjukkan komitmen tetap satu barisan dalam Partai Demokrat. Khususnya untuk para kader dari daerah yang melaporkan secara langsung rencana adanya KLB. ”Ini termasuk sejumlah ketua DPD dan ketua DPC yang secara langsung melaporkan upaya pengambilalihan kepemimpinan kepada saya,” jelasnya.

AHY juga meminta kader tetap mawas diri dan tidak menunjukkan euforia yang berlebihan meskipun pengumuman dari Kemenkum HAM ini juga patut diapresiasi setinggi-tingginya. ”Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tapi juga bagi demokrasi di Indonesia,” tutur dia.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengapresiasi keputusan Kemenkum HAM. Dia menilai keputusan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkum HAM sebelumnya.

Meskipun memang keputusan itu bukan tanpa risiko. Salah satu potensi risikonya adalah terjadinya gejolak di internal pemerintah. Khususnya hubungan antara Yasonna dan Moeldoko yang menjabat kepala staf kepresidenan. ”Akan (ada) perang dingin Moeldoko dengan Laoly, sesama internal pemerintah,” ulasnya. (deb/far/lum/c9/bay)

Tags :
Kategori :

Terkait