JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) belum kunjung memutuskan apakah akan memberangkatkan jamaah haji atau tidak. Meskipun sampai sekarang belum ada kepastian dari Arab Saudi. Kemenag justru membuat skenario haji berdasarkan perkiraan kuota yang dibuka oleh pemerintah Saudi.
Total ada enam skenario penyelenggaraan haji berbasis jumlah kuota. ’’Tim krisis telah menyusun skenario untuk kuota haji 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, sampai 5 persen,’’ kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ramadhan Harisman kemarin (31/3). Dia berharap dengan disusunnya skenario penyelenggaraan haji berbasis kuota itu, pemerintah Indonesia bisa siap ketika nanti Arab Saudi membuka keran masuknya jamaah dari luar negeri. Menurut dia urusan kuota ini sangat penting sehingga cocok untuk menjadi acuan dalam menyusun skenario untuk mitigasi haji di tengah pandemi. Ramadhan menjelaskan kuota jamaah diantaranya berpengaruh pada lama masa tinggal. Semakin banyak kuotanya, maka semakin lama masa tinggal jamaah di Saudi. Selain itu juga kuota juga berdampak pada pembiayaan haji. Semakin sedikit jamaah haji yang diberangkatkan, biayanya semakin mahal. ’’Aspek biaya haji saat ini sedang dibahas bersama oleh Tim Ditjen PHU dan Panja Komisi VIII DPR,’’ tuturnya. Dia juga mengatakan skenario yang disusun Kemenag juga mempertimbangkan waktu persiapan yang tersedia. Ketika jumlah kuota jamaah nanti sedikit, maka waktu persiapannya tidak harus selama seperti kondisi normal. Dia juga mengatakan pemerintah menyusun skenario haji berbasis penerapan protokol kesehatan. Jadi masing-masing skenario tadi, dibuat kembali dua versi. Yaitu versi tanpa dan dengan penerapan protokol kesehatan. Misalnya protokol kesehatan pembatasan rentang usia atau yang lainnya. Ramadhan menuturkan untuk urusan PCR saja, Kemenag sudah memetakan setidaknya jamaah haji perlu menjalani tiga kali PCR. Yaitu sebelum terbang ke Saudi, setibanya di Arab Saudi, dan menjelang kepulangan menuju tanah air. Selain itu sebelum masuk ke asrama haji, calon jamaah juga harus menjalani swab antigen. Kemenag juga menjadikan peraturan haji 2020 di tengah pandemi sebagai pertimbangan. Diantaranya adalah tahun lalu untuk kelompok jamaah ekspatriat dibatasi usianya di rentang 20 tahun sampai 50 tahun. Kemudian juga ada ketentuan jamaah tidak punya penyakit kronis dan tidak hamil. Selain itu jamaah haji 2020 juga wajib karantina mandiri 10 hari di daerah asal. Kemudian karantina mandiri selama empat hari setibanya di Makkah. Lalu setelah melakoni haji, mereka juga wajib karantina mandiri selama dua pekan. (wan)Susun Skenario Haji Hingga Kuota Jamaah Tinggal 5 Persen
Kamis 01-04-2021,12:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :