HONDA

Selamat! 54 Peserta Lulus Seleksi CPNS Bengkulu Utara, Masa Sanggah hingga 15 Januari dan April Pelantikan

Selamat! 54 Peserta Lulus Seleksi CPNS Bengkulu Utara, Masa Sanggah hingga 15 Januari dan April Pelantikan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,--dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, termasuk pengumuman kelulusan

Dari total 75 formasi yang tersedia, sebanyak 54 peserta dinyatakan lulus dan kini siap melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menjelaskan bahwa saat ini proses seleksi CPNS telah memasuki masa sanggah, yang berlangsung hingga Rabu 15 Januari 2024. 

"Peserta yang merasa tidak puas dengan hasil pengumuman kelulusan dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCN mereka dengan menekan tombol 'sanggah'," ungkap Syarifah.

BACA JUGA:Saber Pungli Bengkulu Selatan Siap Kawal PPPK dan Rekrutmen Pendamping Desa, Janji 'Bersih-Bersih' Tanpa Ampun

BACA JUGA:Patroli Gencar, Polisi Bubarkan Balap Liar yang Kerap Sebabkan Nyawa Melayang

Setelah pengajuan sanggahan, panitia seleksi daerah memiliki waktu hingga 19 Januari 2024 untuk memberikan tanggapan terhadap sanggahan tersebut. 

"Setiap sanggahan yang masuk akan dibahas oleh panitia, dan hasilnya akan diumumkan kepada peserta," tambahnya. 

Hingga saat ini, belum ada laporan sanggahan yang diajukan oleh peserta setelah pengumuman kelulusan.

Jika tidak ada perubahan setelah masa sanggah berakhir pada 19 Januari 2024, Pemkab Bengkulu Utara akan melanjutkan ke tahap berikutnya. 

BACA JUGA:5 Mindset yang Dapat Merusak Hubungan Percintaan dan Persahabatan, Ketahui Juga Cara Menghindarinya!

BACA JUGA:Dua Remaja 'Begal Tahun Baru' di Bengkulu Diringkus, Salah Satunya Residivis!

Pada 23 Januari 2024, proses pelengkapan berkas untuk peserta yang lulus akan dimulai, termasuk pengisian daftar riwayat hidup. 

Proses ini merupakan langkah awal untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: