Kelulusan Siswa Ditentukan Sekolah, Nilai Rapor Ikut Menentukan

Jumat 02-04-2021,17:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) menghapuskan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa SMA/SMK/MA sederajat. Kelulusan siswa ditentukan oleh masing-masing sekolah, berdasarkan akumulasi nilai rapor dan ujian sekolah.

Untuk kelulusan siswa di Provinsi Bengkulu sendiri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pendidikan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menyebutkan, selain dari hasil Ujian Sekolah (US) yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah, kelulusan juga akan ditentukan oleh akumulasi nilai rapor setiap siswa.

"Kelulusan tetap menjadi otonomi sekolah hasil rapat dewan guru dan keputusan sekolah, ditambah lagi dengan akumulasi nilai rapor dari semester pertama siswa," kata Plt. Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat. Sementara itu, untuk pengumuman serta hasil kelulusan siswa SMA di Bengkulu diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan April mendatang. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait