PELABAI – Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak Kaki Empat, belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Sampai saat ini masih banyak warga yang meliarkan saja hewan peliharaan maupun hewan ternak kaki empat. Khususnya jenis kambing dan anjing hingga Minggu (4/4) masih kerap dijumpai di jalan raya maupun tempat umum lainnya. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Segera Tertibkan Hewan Berkaki Empat
Senin 05-04-2021,11:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :