ARGA MAKMUR – Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara (BU) Febri Yurdiman mendukung proses hukum ditegakkan. Hal ini terkait dengan dugaan bisnis investasi bodong yang “digawangi” oleh DS siswi SMA yang baru berusia 18 tahun. Febri menuturkan jika ada dua pilihan bagi DS yang disebut-sebut sebagai owners investasi tersebut. Ia meminta DS untuk mengembalikan uang masyarakat tersebut, namun jika memang uang sudah tidak ada untuk siap mempertanggungjawabkan secara hukum. “Kita berharap uang dikembalikan, tapi jika sudah tidak ada, harus siap bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya. Ia menuturkan jika saat ini masyarakat tengah dilanda krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Masyarakat ikut dalam bisnis tersebut berharap mendapatkan keuntungan yang bisa menunjang kebutuhan. Selengkapnya baca di Epaper RB
Dewan Minta Korban jangan Takut Lapor
Selasa 06-04-2021,11:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :