Saksi Tidak Hadir karena Covid-19, Sidang Terdakwa Robert Ditunda

Selasa 06-04-2021,11:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Sidang perdana pasca verzet (perlawanan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, yang mana sesuai petunjuk pengadilan sidang terdakwa Robert Irawan kembali dilanjutkan, Senin (5/4). Atas perkara pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 92 hektare berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hanya saja sidang di PT Bengkulu terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang di ketuai Reza Fauzi SH. CN, dikarenakan tiga saksi dari JPU tidak bisa hadir. Ketiga saksi dari JPU yakni Pratikno Anggoro, Pariawan Anggoro dan Haris Prakoso, mengirimkan surat kepada JPU atas ketidakhadirannya lantaran terkendala dengan penyembuhan Covid-19. Selanjutnya JPU melanjutkan surat tersebut ke majelis hakim dan sidang ditunda minggu depan.

JPU Winharnol, SH. MH menerangkan, pihak JPU akan koordinasi dengan pihak pengadilan negeri, jika sidang selanjutnya ketiga saksi tidak bisa hadir maka JPU mengajukan untuk sidang dengan agenda keterangan saksi untuk dilakukan secara virtual. "Nanti kita koordinasi untuk sidang secara virtual, apabila ketiga saksi sidang selanjutnya tidak bisa hadir," kata Winharnol.

Winharnol menambahkan, bisa atau tidaknya para saksi memberikan kesaksian di persidangan  secara online atau virtual itu merupakan kewenangan majelis hakim. "Karena pelapor sudah meninggal dunia, maka kita meminta keterangan saksi dari pihak yang mengetahui terkait dengan kasus pemalsuan HGU ini, " terang Winharnol.

Sebelumnya, pada tanggal 18 November 2020 majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh Hakim Riza Fauzi SH. CN, menilai bahwa dugaan pemalsuan dokumen HGU seluas 92 hektar yang diduga melibatkan Robert Irawan adalah ne bis in idem atau majelis hakim tidak dapat mengadili perkara yang sama untuk kedua kalinya.

Untuk diketahui, kasus tersebut ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu pada tahun 2019. Selanjutnya penyidik menetapkan Robert Irawan yang merupakan manajer peternakan PT. Suminar Agung sebagai tersangka, dalam kasus dugaan jual beli lahan HGU seluas 92 hektare di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah. Diduga yang membeli 92 haktare lahan tersebut berinisial AF selaku Direktur PT Agra Sawitindo. (wij)

Tags :
Kategori :

Terkait