Usai MoU dengan Dukcapil, 8 OPD Miliki Hak Akses Data Adminduk

Kamis 08-04-2021,13:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENTENG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hari ini melakukan penandatanganan MoU atau kerja sama dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.

Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH menjelaskan, sesuai Permendagri 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan tentang pemanfaatan data Adminduk, Dukcapil diperintahkan untuk menyurati semua OPD yang ada di Bengkulu Tengah untuk mengajukan proposal perjanjian kerja sama dan hak akses untuk menggunakan data Adminduk tersebut.

Untuk OPD yang tidak ada perjanjian kerja sama dengan Dukcapil, maka OPD tersebut tidak bisa menggunakan data Adminduk dari Dukcapil. “Seluruh OPD dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan data kependudukan harusmenggunakan data dari Dinas Dukcapil agar tidak mengalami kekeliruan," kata Ayatul.

Ayatul menerangkan, untuk delapan OPD yang sudah bekerja sama dengan pihaknya tersebut terdiri dari, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kecamatan Pondok Kubang, dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik). (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait