ARGA MAKMUR – Sekda BU Dr. Haryadi, MM, M.Si menerangkan pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini, masyarakat sudah boleh melakukan berbagai ibadah wajib dan sunah di masjid. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama. Meski demikian, tambah Haryadi, masyarakat tetap harus mengedepankan protokol kesehatan (prokes) dari pemerintah. “Artinya silakan tarawih berjamaah, memakmurkan masjid dengan tadarus quran hingga nanti Salat Idul Fitri. Namun tetap dengan prokes,” katanya. Pengurus masjid juga harus menjaga jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Sehingga protokol jaga jarak tetap bisa dilakukan antar jamaah. Selain itu warga yang memiliki keluhan sakit agar beribadah di rumah. “Kita berharap dengan rahmat yang datang di saat Ramadan, angka penularan dan penyebaran Covid-19 bisa menurun,” tutur Sekda. Selengkapnya baca di Epaper RB
Salat Tarawih di Masjid Jangan Abaikan Prokes
Jumat 09-04-2021,10:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :