Pimpinan Sidang Musda HIPMI: Undang Terpilih Itu Sah

Jumat 09-04-2021,17:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU – Setelah Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bengkulu menggelar jumpa pers dan menyebut Musda DPD HIPMI belum selesai, serta menyebut belum ada ketua umum baru, giliran pimpinan Sidang Musda XIV HIPMI Bengkulu Herwan Saleh, S.IP, M.AP angkat bicara.

Saat dikonfirmasi Rakyat Bengkulu Online, Herwan menegaskan bahwa Musda yang digelar Kamis (9/4) malam telah berlaku sah, termasuk juga sahnya pemilihan atas Ketua Umum DPD HlPMI Bengkulu yang baru. "Proses musda sudah berjalan sesuai tata tertib (tatib) dan keputusan sidang musda. Itu adalah turunan segala aturan organisasi HIPMI dan AD/ART HIPMI, disana konstitusinya," ujar Herwan.

Terkait pernyataan bahwa musda tersebut baru berjalan sebatas sidang pleno 2 dengan agenda penyampaian LPJ oleh Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu periode 2017-2020 bahkan belum selesai telah terjadi kericuhan, Herwan menanggapi bahwa saat kericuhan terjadi ada sebagian peserta dari beberapa DPC yang walk-out (WO) sehingga sidang sempat melakukan skorsing. Bahkan skorsing sempat dilakukan beberapa kali hingga sidang dapat dilanjutkan setelah memenuhi kuorum masih pada malam yang sama.

"Bahwa pengurus serta ketua umum yang lama itu demisioner pasca setelah ada yang WO. Nah penetapan demisioner dan penerimaan LPj sudah dilakukan semuanya sesuai tatib dan keputusan sidang. Kalau ada yang WO dalam proses demokrasi organisasi itu biasa, bukan berarti jika ada yang WO proses pengambilan keputusan berhenti karena ini tetap memenuhi kuorum," beber Herwan.

Untuk itu menurutnya, terpilihnya Undang Sumbaga sebagai Ketum DPD HIPMI yang baru sesuai hasil musda tersebut adalah sah karena proses telah dilakukan sesuai aturan organisasi. "Tentu sebagai pimpinan sidang saya berdiri di tengah. Keputusan musda itu adalah keputusan tertinggi di BPD HIPMI sesuai turunan tatib dan segala aturan yang ada di organisasi termasuk AD/ART," pungkas Herwan. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait