BENGKULU - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial SU (32) dan JM (33). Keduanya warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Bahari Kota Bengkulu. Dari kedua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 0,77 gram serta 1 linting narkotika diduga ganja bekas pakai.
Dalam rilisnya, Kasat Narkoba Polres Bengkulu, IPTU. Sampson Sosa Hutapea mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkoba di jalan Kampung Bahari Kota Bengkulu. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan tersangka SU yang bekerja sebagai nelayan di kawasan tersebut dengan barang bukti 1 paket sabu. Kemudian dari hasil pendalaman pihaknya kembali mengamankan tersangka JM dengan barang bukti 3 paket sabu, 1 linting ganja bekas pakai, 1 kotak rokok dan 1 unit handphone. "Kedua tersangka ini merupakan pengguna dan diduga juga sebagai pengedar narkotika. Dari penyelidikan sementara keduanya mendapatkan barang masih berasal dari dalam Kota Bengkulu," kata kasat. Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara. (tok)Edarkan Sabu, Pemuda Kampung Bahari Ditangkap Polisi
Senin 19-04-2021,12:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :