Larangan PNS Pindah Diperpanjang

Senin 19-04-2021,15:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

TUBEI – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih tetap memberlakukan larangan pindah tugas keluar daerah bagi PNS yang bertugas di jajaran Pemkab Lebong. Mengingat sampai saat ini Lebong masih kekurangan PNS. Dengan jumlah PNS yang hanya 2.600-an, Pemkab Lebong masih membutuhkan setidaknya 1.900 an PNS.

Larangan pindah tugas keluar daerah itu disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori. Ia meminta agar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak melayani PNS yang mengajukan surat pindah keluar daerah. “Tahun ini jarus diperpanjang moratoriumnya,” tegas Kopli.

Terlebih untuk PNS dari kalangan tenaga medis dan tenaga pendidik yang jumlahnya paling kekurangan, diharap berkomitmen tidak meninggalkan Lebong. Apalagi arah pembangunan yang dicanangkan Pemkab Lebong masih mengedepankan pelayanan pendidikan dan kesehatan.

“Makanya Pemkab Lebong akan terus memprioritaskan penambahan CPNS bidang kesehatan dan pendidikan,’’ tukas Kopli.

Sementara Kabid Mutasi Pengadaan Pegawai dan Informasi, Apedo Irman Bangsawan, SH mengaku pihaknya telah menerbitkan moratorium larangan pindah bagi PNS sejak 2017. Khususnya tenaga guru dan kesehatan. Sampai 2019 tidak ada PNS di Lebong yang disetujui pindah tugas keluar Lebong. “Namun di tahun 2020 moratoriumnya tidak diperpanjang sehingga ada beberapa PNS yang pindah,” terang Apedo.

Agar ke depan jumlah PNS Lebong yang memang masih kurang tidak semakin berkurang, pihaknya berencana melanjutkan moratorium larangan pindah bagi PNS Lebong ke luar daerah. Sebaliknya, PNS yang berminat pindah ke Lebong, dipastikan akan dipermudah prosesnya. Khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.

“Tidak hanya PNS dari kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, PNS dari luar Bengkulu sekalipun akan kamu bantu proses pindahnya sepanjang memang ingin bertugas di Lebong,” demikian Apedo. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait