SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengeluarkan Surat Edaran nomor 003/114/B.2 -Orpeg/2021 tentang Pembatasan Berpergian Keluar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Disampaikan Kabag Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerag (Setda) Seluma Elma Juwita, bahwa SE tersebut untuk menindaklanjuti Edaran Menpan RB nomor 8 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19. “Tertanggal 20 SE tersebut sudah dikeluarkan, maka seluruh ASN beserta keluarganya tidak diperbolehkan mudik ke luar Provinsi Bengkulu serta melakukan aktivitas di luar,” kata Elma. SE tersebut, terang Elma berlaku sejak tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021. Jadi tidak dibenarkan bagi seluruh ASN dan keluarganya, untuk melakukan perjalanan ke luar Provinsi Bengkulu. Kecuali memang dalam melaksanakan kegiatan atau tugas kedinasan yang sifatnya penting. “Hanya boleh apabila sifatnya penting, itu pun harus mendapatkan surat tugas dari bupati dan ditandatangi pejabat esolan II," jelasnya. Ditambahkan Elma, bagi AS yang melanggar SE tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahaun 2010 tentang dispilin ASN. "Sanksi akan diberikan sesuia dengan peraruran yang berlaku," tukasnya. (juu)ASN Seluma Dilarang Mudik ke Luar Provinsi Bengkulu
Minggu 25-04-2021,15:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :