SELUMA – Larangan mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu, sejauh ini masih belum ada aturan yang jelas. Terkait hal itu, Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, S.IK menyampaikan pihaknya saat ini masih menunggu instruksi dari Satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu.
Setelah keputusan Satgas Covid -19 Provinsi Bengkulu dikeluarkan, maka barulah akan dilaksanakan. "Untuk saat ini mengenai mudik lokal atau perjalanan antara kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu apakah diperbolehkan atau tidak, masih dalam pembahasan. Kami masih menunggu instruksi dari Satgas Provinsi Bengkulu. Yang jelas semuanya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," kata kapolres. Ia juga mengatakan untuk arus masuk dan keluar Provinsi Bengkulu yang melewati Kabupaten Seluma, nantinya akan dibuat penyekatan oleh Polres tetangga seperti Polres Bengkulu Selatan, untuk jalur Bengkulu-Sumatera Selatan (Sumsel) serta Polres Kaur, untuk jalur Bengkulu-Lampung. "Jika memang Satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu juga melarang mudik lokal, kami akan membuat penyekatan di wilayah Seluma dengan BS, serta Seluma dengan Kota Bengkulu. Sehingga akses laju kendaraan akan dihentikan. Jadi keputasannya tergantung Satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu," ujarnya. Ditambahkanya, jajaran Polres Seluma juga akan membuat dua Pos Pengaman (Pospam) di wilayah Tais dan Sukaraja. Serta akan memeriksa kendaraan luar yang melintas. Namun tugas utamanya adalah mengawal pelaksanaan Idul Fitri dan arus kendaraan dalam Kabupaten Seluma. "Rencananya hanya dua Pospam tetapi tergantung kebutuhan nanti," terangnya. (juu)Kebijakan Mudik Lokal di Seluma Tunggu Keputusan Satgas
Senin 26-04-2021,12:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :