PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Bengkulu Prof. Dr Herlambang, SH, MH menilai secara umum kasus korupsi tidak bisa dilakukan seseorang secara sendiri. Karena dalam perkara korupsi yang anggarannya berasal dari APBD maupun lainnya pasti ada beberapa orang yang terlibat. Terlibat itu bisa seperti mengetahui, membantu, menikmati dan lainnya. Ini dikarenakan dalam pengeluaran uangnya tentu tak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal yang sama pun, besar kemungkinan terjadi pada penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang tengah digarap Polda Bengkulu. “Ini uang negara, tak mungkin anggaran itu bisa keluar saja, tentu ada pihak lain,” jelasnya. Menurutnya, penyidik sepatutnya langsung menerbitkan surat DPO terhadap tersangka. BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/04/29/setelah-mufran-siapa-tsk-lanjutan-dugaan-korupsi-dana-koni/ Karena status tersangka sudah cukup untuk dihadapkan dengan hukumnya dalam dugaan korupsi tersebut. Selain itu, tersangka sendiri sebaiknya tidak menghilang dan seharusnya menyelesaikan kasus tersebut. ‘’Dengan menghilang seperti ini, tentu saja merugikan diri sendiri. Bagaimana tidak, tersangka sama sekali tidak bisa mengeluarkan pembelaannya apalagi belum diketahui kasus tersebut benar atau tidaknya. Karena kan masih praduga tak bersalah, sebelum nantinya ada putusan hakim. Saran saya, sebaiknya tersangka penuhi panggilan penyidik, jalaninya pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (cup)
Ada Tsk Dugaan Korupsi Dana KONI Lain
Kamis 29-04-2021,12:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :