Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS

Kamis 29-04-2021,14:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA – Seluruh aparatur negara dipastikan akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR akan dibayarkan 10 hari sebelum Lebaran sedangkan gaji ke-13 sebelum tahun ajaran baru bagi pelajar. Presiden Joko Widodo mengatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. PP telah ditandatangi pada 28 April 2021. “Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi, Kamis (29/4). Dikatakan jokowi, THR menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Diharapkan hal tersebut dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diharapkan dapat segera memulihkan sektor perekonomian dan juga konsumsi domestik. “Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya. Jokowi menegaskan pembayaran THR sejak 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.(gw/fin/RBonline)

Tags :
Kategori :

Terkait