Ingat! Penjual dan Peminum Tuak Bisa Dipenjara 6 Bulan, Dewan Godok Raperda

Sabtu 01-05-2021,11:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Setelah melalui proses dan dinamika pembahasan yang cukup panjang akhirnya Raperda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Tradisional Lainnya selesai dibahas Bapemperda dan Timlegda Pemkot Bengkulu.

Keberadaan minuman tradisional yang kerap meresahkan dan menjadi salah satu penyebab timbulnya berbagai macam tindakan kriminalitias, menjadi landasannya. Penekanan dalam Raperda ini ialah untuk mengurangi kebiasaan konsumsi masyarakat dan dampak negatifnya terhadap generasi remaja.

Dalam Raperda yang bakal segera disahkan ini disebutkan sanksi bagi pelanggar yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Een Adnan mengatakan larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat.

BACA JUGA: https://rakyatbengkulu.com/2021/05/01/razia-karaoke-dan-hiburan-malam-petugas-temukan-pelajar/

Yakni  tidak hanya bagi produsen tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya serta kepada pengkonsumsinya. Salah satu poin pentingnya dalam Raperda yang bakal segera disahkan ini ialah mempertimbangkan kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi minuman tradisional jenis Tuak yang banyak beredar di Kota Bengkulu. Baca Selanjutnya >>>>>>>

Tags :
Kategori :

Terkait