BENGKULU – Pengangkatan perangkat desa baru oleh kepala desa menuai polemik. Seperti di beberapa desa di Kecamatan Kaur Utara, perangkat desa lama, tidak terima diberhentikan begitu saja. Sebab mereka sudah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Mereka meminta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Daerah Kabupaten Kaur, untuk memperjuangkan perangkat Desa yang telah di lakukan pergantian. Mantan Perangkat Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara, Dadi Haroyo mengatakan, jauh sebelum pelantikan perangkat desa baru, Dadi dan rekanya perangkat desa lainya sudah diberhentikan oleh kepala desa definitif. "Kita sudah konsultasi dengan PPDI Kabupaten dan PPDI Kecamatan, dengan permasalahan yang ada ini," ungkapnya. Ditambahkannya ia dan rekannya saat ini menunggu langkah yang akan ditempuh oleh PPDI Kecamatan Kaur Utara. Karena menurut Dadi menjadi peran dan fungsi dari PPDI untuk memperjuangkan hak perangkat desa. "Karena PPDI ini kan organisasi perangkat desa, jadi sudah selayaknya kita bersama PPDI untuk sama-sama berjuang," sampainya. Sementara itu, Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, Hertawan, menyayangkan banyaknya perangkat Desa khusus di Kecamatan Kaur Utara diberhentikan oleh Kepala Desa Definitif. "Kita PPDI Kecamatan Kaur Utara lagi vakum. Karena banyak perangkat desa lama diberhentikan maka kita akan mengambil langkah menyikapi permasalahan ini. Mungkin nanti kita akan membawa persoalan ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujarnya. Terpisah Kepala Desa Pancur Negara, Pian Hermawan mengungkapkan ia telah melakukan pelantikan perangkat desa baru pada Sabtu (1/5) pagi. Menurut Pian mekanisme pergantian perangkat desa telah sesuai dengan aturan yang ada. "Pengangkatan perangkat desa baru sudah menjalankan mekanisme yang ada dan telah mendapat rekomendasi dari camat," ungkapnya. Disini lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Adhar Cilas, M.Si, saat dikonfirmasi RB terkait dengan polemik pergantian perangkat Desa. Menurut Adhar jika pergantian perangkat desa sudah sesuai dengan Undang-Undang dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, maka tidak ada yang harus jadi permasalahan. "Saya sarankan pihak Kecamatan dalam hal ini harus cek kebenaran proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, apakah sudah sesuai dengan Permendagri, Pergub dan Perbub. Karena Camat yang mengeluarkan rekomendasi pergantian perangkat desa," Imbuh Adhar. Ditambahkan Adhar, dalam hal ini Camat berhak tidak mengeluarkan rekomendasi atau tidak pergantian perangkat desa. Namun jika Camat tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut maka Camat harus mengeluarkan alasan secara tertulis kepada kepala desa, agar para kepala desa bisa memperbaiki prosesnya. "Kalau Camat sudah mengeluarkan rekomendasi, artinya Camat menilai, kepala desa sudah sesuai dengan Permendagri. Makanya Camat harus benar-benar mengecek proses pergantian perangkat desa," sampai Adhar. Lebih jauh Adhar mengatakan, jika memang melakukan pergantian perangkat desa maka kepala desa harus meningkatkan SDM, sehingga perangkat desa terkhusus bendahara dan Perencanaan bisa mengoperasikan teknologi. "Kalau perangkat desa bisa mengoperasikan komputer karena saat ini Dinas PMD sedang membahas Aplikasi Siskudes (Sistem Keuangan Desa). Kita sangat mendukung perangkat desa bisa membuat RAB dan LPJ dana desa," tutup Adhar.(wij)
Minta PPDI Bersikap Terkait Pemberhentian Perangkat Desa
Senin 03-05-2021,11:58 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :